NEGARA
A. Pengertian Negara
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a.
Prof. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b.
Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c.
Prof. R. Djoko Soetono, SH
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d.
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan
suatu nation (bangsa).
e.
Harold J. Laski
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti –
jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f.
Dr. WLG. Lemaire
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia
yang teritorial yang diorganisir.
g.
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h.
Roger H. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas
nama masyarakat.
i.
G. Jellinek
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara
merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang
dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j.
Krenenburg
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k.
Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul
karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l.
Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga
dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
B.
Fungsi negara
Fungsi Negara
merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi
Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai organisasi
kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini adalah
fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai
berikut.
1.
John Locke
Seorang sarjana
Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu.
§ Fungsi
legislatif, untuk membuat peraturan.
§ Fungsi
eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
§ Fungsi
Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
2.
Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
§ Fungsi
legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
§ Fungsi
eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
§ Fungsi
yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili),
yang populer dengan Trias Politika.
3.
Van Vollen Hoven
Seorang sarjana dari
negeri Belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi menjadi.
§ Regeling,
membuat peraturan.
§ Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan.
§ Rechtspraak,
fungsi mengadili.
§ Politie,
fungsi ketertiban dan keamanan.
4.
Goodnow
Menurut Goodnow,
fungsi Negara secara prinsipal dibagi menjadi dua bagian yang dikenal dengan
sebutan Dwipraja (dichotomy) yakni.
§ Policy
making, kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
§ Policy
executing, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy
making.
5.
Mirriam Budiardjo
Menurut Mirriam
Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
§ Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyaraakat. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai stabilisator.
§ Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan
melaksanakan pembangunan di segala bidang.
§ Pertahanan.
Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini
Negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
§ Menegakkan
keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
6.
Oetari Budiyanto
Oetari Budiyanto mengemukakan fungsi Negara
sebagai berikut.
a.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
(Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah
serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang
berasal dari dalam maupun dari luar.
b.
Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas
dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus
dipandang sama di depan hukum.
c.
Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan
peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA)
dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan
pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Pada dasarnya setiap
negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
a.
Melaksanakan ketertiban umum (law and
order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat
(negara bertindak sebagai stabilisator).
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting,
terutama bagi negara-negara baru.
c.
Melaksanakan pertahanan untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar.
d.
Menegakkan keadilan yang dilaksanakan
oleh badan-badan pengadilan.
C.
Proses Terbentuknya Negara
Adapun proses
terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
1.
Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan
terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya
negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4
fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.
Fase genootschap
Pada fase ini
merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk
kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa
mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara
primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting
disini adalah unsur bangsa.
b.
Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang
menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah
tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga
timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.
Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak
bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka
berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga
unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah
terpenuhi.
d.
Fase democratische natie (negara
demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari
fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran
demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2.
Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan
terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya
negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase
terjadinya Negara yakni.
a.
Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan
dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok
tertentu. Contohnya Liberia.
b.
Fusi (peleburan)
Terjadi ketika
negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling
melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau
lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur
bergabung menjadi Negara Jerman.
c.
Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat
diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang
umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d.
Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya
lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni
oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang
terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.
Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f.
Proklamasi
Terjadi ketika
penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan
(perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal
17 Agustus 1945.
g.
Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru
muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.
Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari
negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun
1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.
Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada
Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada
penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah
baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah
Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari
daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.
A.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah
pengertian earga negara menurut beberapa ahli :
a.
A.S. Hikam
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan
terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b.
Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.
Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus
terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal – balik terhadap negaranya.
c.
UU No. 62 Tahun 1958
Menyatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah
orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian –
perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17
agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
B.
Fungsi Warga Negara
Fungsi warga negara yakni antara lain:
1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “setiap warga
negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
C.
Proses Terbentuknya Warga Negara
Warga negara
merupakan salah satu faktor terpenting dalam terbentuknya atau berdirinya suatu
negara. Proses atau bagaimanakah warga negara itu ada yakni, berasal dari
sekelompok orang atau lebih yang memiliki kesamaan dalam prinsip, pemikiran,
dan tujuan yang sepakat bersatu bersama-sama untuk mendirikan suatu negara.
Dengan demikian terbentuknya warga negara berasal dari prinsip dan tujuan hidup
yang sama sekelompok orang.
Referensi :
2http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html
3http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html