Sabtu, 25 Oktober 2014

Negara dan Warga Negara


NEGARA

A.   Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a.    Prof. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b.   Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c.    Prof. R. Djoko Soetono, SH
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d.   G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e.    Harold J. Laski
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f.     Dr. WLG. Lemaire
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g.    Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h.   Roger H. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i.     G. Jellinek
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j.     Krenenburg
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k.   Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l.     Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.

B.   Fungsi negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai berikut.
1.   John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu.
§  Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
§  Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
§  Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
2.   Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
§  Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
§  Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
§  Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan Trias Politika.
3.   Van Vollen Hoven
Seorang sarjana dari negeri Belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi menjadi.
§  Regeling, membuat peraturan.
§  Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
§  Rechtspraak, fungsi mengadili.
§  Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
4.   Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi Negara secara prinsipal dibagi menjadi dua bagian yang dikenal dengan sebutan Dwipraja (dichotomy) yakni.
§  Policy making, kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
§  Policy executing, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
5.   Mirriam Budiardjo
Menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
§  Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyaraakat. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai stabilisator.
§  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
§  Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
§  Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
6.   Oetari Budiyanto
Oetari Budiyanto mengemukakan fungsi Negara sebagai berikut.
a.             Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
b.            Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
c.             Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.            Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Pada dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
a.    Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator).
b.   Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
c.    Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
d.   Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.

C.   Proses Terbentuknya Negara
Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
1.   Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.    Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.
b.   Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.    Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.   Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

2.   Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.    Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.

b.   Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.    Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d.   Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.    Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f.     Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.    Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.   Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.     Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.

 WARGA NEGARA


A.   Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warga     negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah pengertian earga negara menurut beberapa ahli :
a.    A.S. Hikam
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b.   Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
c.    UU No. 62 Tahun 1958
Menyatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia

B.   Fungsi Warga Negara
Fungsi warga negara yakni antara lain:
1.   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

C.   Proses Terbentuknya Warga Negara

Warga negara merupakan salah satu faktor terpenting dalam terbentuknya atau berdirinya suatu negara. Proses atau bagaimanakah warga negara itu ada yakni, berasal dari sekelompok orang atau lebih yang memiliki kesamaan dalam prinsip, pemikiran, dan tujuan yang sepakat bersatu bersama-sama untuk mendirikan suatu negara. Dengan demikian terbentuknya warga negara berasal dari prinsip dan tujuan hidup yang sama sekelompok orang.

Referensi :
2http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html
3http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html




Sabtu, 04 Oktober 2014

Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan


Penduduk, Masyarakat, serta Kebudayaan, mungkin tiga kata tersebut sering kita dengar entah di media cetak, televisi, radio, bahkan di lingkungan sekitar tempat tinggal. Tetapi apakah kalian mengerti maksud dari kata-kata tersebut?. Tentu beberapa dari kalian ada yang mengerti betul tentang kata-kata tersebut namun ada beberapa pula yang belum mengerti. Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan.
Pertama kita akan membahas pengertian dari Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan.
A. Pengertian Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan
§     Penduduk
Penduduk merupakan orang yang berdomisili dan menetap di suatu wilayah tertentu untuk waktu yang lama. Dalam kata lain, seseorang yang tinggal di suatu wilayah dan tidak menetap atau tinggal dalam waktu yang lama disebut bukan penduduk. Contohnya seperti penduduk yang mendiami suatu desa di Banten.
§     Masyarakat
Masyarakat adalah semua orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Contohnya masyarakat Indonesia.
Beberapa dari kalian mungkin masih merasa bingung apa perbedaan penduduk dan masyarakat. Okay… saya akan menjelaskannya. Pada dasarnya penduduk dan masyarakat adalah orang yang berdomisil dan menetap di suatu wilayah, yang membedakannya yakni penduduk mencakup wilayah yang sempit seperti penduduk desa, penduduk kota, dan lain-lain. Sedangkan Masyarakat mencakup wilayah yang lebih luas seperti Masyarakat Sumatra, Masyarakaat Bali, Masyarakat Indonesia, serta sebagainnya.
§     Kebudayaan
Berikut ini merupakan pengertian kebudayaan menurut para ahli :
1.     Edward Burnett Tylor
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
2.     Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
Kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
3.     Andreas Eppink
Kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

4.     Melville J. Herskovits dan Bronisla Malinowski 
Mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri (Cultural-Determinism). Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kebudayaan adalah hasil interaksi antar masyarakat berupa karya, rasa, dan cipta. Kebudayaan cenderung berasal hasil interaksi sosial berupa kepercayaan dan tradisi ( kebiasaan ) yang dilakukan oleh nenek moyang serta diturunkan secara turun-menurun. Kebudayaan yang dihasilkan antara lain berupa kepercayaan, adat istiadat, kesenian, moral, nilai-nilai serta norma-norma.

B.  Keterkaitan antara Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan
               Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan memiliki hubungan yang erat satu sama lain. Hubungan antar penduduk dan masyarakat yakni, penduduk menetap di wilayah tertentu dan lambat-laun akan terbentuklah masyarakat. Sedangkan masyarakat dan kebudayaan ialah masyarakatlah yang menjadi pelaku dalam menciptakan kebudayaan. Dengan kata lain, Masyarakatlah yang menciptakan ataupun melestarikan kebudayaan itu sendiri seperti kepercayaan, adat istiadat, kesenian, moral, nilai-nilai serta norma-norma melalui interaksi antar sesama yang dilakukan oleh masyarakat/penduduk.
Selain itu, kebudayaan dapat dikatakan sebagai faktor terpenting dari suatu negara karena kebudayaan merupakan ciri khas yang dimiliki oleh negara tersebut dan setiap negara pasti memiliki kebudayaan yang berbeda-beda pula. Dari masa ke masa kebudayaan berkembang dan bermacam-macam seiring dengan masyarakat yang beragam. Oleh karena itu penduduk, masyarakat dan kebudayaan merupakan tiga hal yang tidak dapat dipisahkan. Dengan begitu kebudayaan akan selalu ada selama masyarakat tersebut dapat melesatrikannya dengan baik.
Gimana..? sekarang sudah tahu kan apa itu penduduk, masyarakat, dan kebudayaan. Oleh karena kebudayaan sangat penting bagi suatu negara, sudah selayaknya kita sebagai masyarakat Indonesia dala hal ini golongan muda perlu untuk melesatarikan kebudayaan yang dimiliki oleh negara kita tercinta Indonesia agar tidak diakui oleh negara lain.
Referensi :

My Role Model

A person can be said to be a role model, if the person’s actions, behaviors, characters are capable of inspiring someone. Everyone has ...